INFO RUU KEPERAWATAN



Saat ini di DPR RI sedang dibahas intensif dan muncul berbagai perdebatan mengenai beberapa isi dari RUU Keperawatan, melalui postingan ini saya coba sampaikan. Kesimpulan permasalahan yang sedang diperdebatkan tersebut:
1. Konsil Keperawatan Indonesia: Tugas dan Fungsi, Asal Pendanaan, Peran Pemerintah, Komposisi Konsil
2. Pendidikan Keperawatan: SMK, vokasi, sarjana, dan lain-lain, profesi
3. Istilah Ners atau panggilan perawat yang lulus pada jenjang tertentu
4.Peranan Organisasi Profesi: apakaha organisasi PPNI harus disebutkan di RUU, peranan sejauh mana
5. Tugas Limpah baik sesama profesi dan antar profesi
6. Penjelasan Praktek Mandiri baik yang di daerah terpencil dan yang tidak. 
keenam hal tersebut yang masih dibahas dan belum bisa diputuskan karena belum ada landasannya. oleh karena itu diharapkan kepada pakar keperawatan atau siapapun yang dapat memberi penjelasan logis dan mendasar bisa membantu memberikan penjelasan. Agar keputusan yang diambil tidak sembarangan dan mendasar sehingga RUU ini benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat indonesia.
selain itu, perlu ada dorongan politik dari seluruh pihak untuk mendorong Anggota DPR RI ini untuk terus rapat dan menyelesaikan pembahasan ini. Cara yang paling mudah adalah mengirimkan SMS ke Anggota DPR RI tersebut.
Perlu diketahui bahwa sidang paripurna tanggal 13 Juli 2012, itu artinya jika ingin disahkan pada sidang paripurna ini maka segera selesaikan permasalahan diatas.
Demikianlah Info ini saya sampaikan saya berharap besar kepada para pakar baik itu praktisi, akademisi, dll dapat memberikan masukan berupa tulisan atau apapun.
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah suatu kaum terkecuali kaum tersebut mau mengubahnya”
Mari bersatu!!
Nahla ILMIKI

Komentar

Postingan Populer